Cara Daftar UMKM di Indonesia: Langkah Mudah dan Praktis

Cara Daftar UMKM di Indonesia: Langkah Mudah dan Praktis – Sahabat Antrakasa, Anda yang tengah berencana memulai Bisnis kecil namun bingung bagaimana cara mendaftarkan usaha? Jangan khawatir, karena di artikel ini kami akan membahas langkah mudah dan praktis dalam cara daftar UMKM di Indonesia. Simak ulasan lengkapnya untuk mengetahui apa saja yang perlu Anda persiapkan dan bagaimana prosedurnya. Selamat membaca!

Cara Daftar UMKM di Indonesia: Langkah Mudah dan Praktis

1. Tentukan Jenis Usaha

Langkah pertama sebelum daftar UMKM adalah menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Pilihlah jenis usaha yang memiliki peluang pasar yang baik dan sesuai dengan minat dan kemampuan yang dimiliki.

Contoh: Apabila Anda memiliki minat dalam bidang kuliner, maka bisa mempertimbangkan untuk membuka usaha makanan atau minuman.

2. Siapkan Persyaratan

Setiap jenis usaha memiliki persyaratan yang berbeda-beda dalam melakukan pendaftaran UMKM. Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, SIUP, TDP, dan dokumen pendukung lainnya.

Contoh: Jika Anda ingin membuka usaha kuliner, persiapkan dokumen seperti izin dari Dinas Kesehatan, dan surat izin usaha dari pemerintah setempat.

3. Daftar melalui Dinas Koperasi dan UKM

Lakukan pendaftaran UMKM melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat. Datang ke kantor dinas tersebut dan ikuti prosedur pendaftaran yang sudah ditentukan.

Contoh: Anda bisa mengunjungi Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk melakukan pendaftaran UMKM.

4. Daftar Melalui Online

Saat ini, pendaftaran UMKM juga dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi yang sudah disediakan oleh pemerintah. Ikuti instruksi yang tertera pada website tersebut untuk melengkapi data diri dan dokumen yang diperlukan.

Contoh: Anda bisa mendaftar UMKM secara online melalui website resmi pemerintah seperti www.umn.go.id atau www.kemenkopukm.go.id

5. Pilih Jenis Badan Usaha

Setelah mendaftar UMKM, pilih jenis badan usaha yang akan digunakan seperti CV, PT, atau Firma. Jenis badan usaha ini menentukan struktur kepemilikan dan tanggung jawab pada bisnis yang akan dijalankan.

Contoh: Jika ingin membuka usaha bersama dengan teman atau keluarga, bisa memilih CV sebagai badan usaha.

6. Urus Izin Usaha

Setelah memilih jenis badan usaha, urus izin usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan seperti SIUPL, TDP, atau izin usaha lainnya agar bisnis dapat berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.

Contoh: Jika membuka usaha di bidang jasa, maka perlu mengurus izin usaha SIUPL.

7. Daftarkan Pajak

Lakukan pendaftaran pajak ke Kantor Pajak setempat agar bisnis terdaftar sebagai Wajib Pajak dan dapat membayar pajak sesuai kewajiban yang berlaku.

Contoh: Setelah daftar UMKM, lakukan pendaftaran pajak ke Kantor Pajak setempat.

8. Buat Rekening Bank

Buat rekening bank khusus untuk keperluan bisnis yang akan dijalankan. Rekening bank ini penting untuk membedakan antara keuangan pribadi dan bisnis, dan juga memudahkan dalam hal pembayaran serta penerimaan uang dari pelanggan.

Contoh: Buat rekening bank di bank yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan bisnis, seperti BCA, Mandiri, BRI, atau bank lainnya.

9. Buat Nama Usaha

Tentukan nama usaha yang menarik dan mudah diingat. Pastikan juga nama tersebut belum terdaftar oleh usaha lain atau melanggar aturan yang berlaku.

Contoh: Jika membuka usaha jasa catering, bisa memilih nama seperti “BuatMakanan” atau “PesanKatering”.

10. Buat Logo dan Identitas Visual

Buat logo dan identitas visual yang dapat merepresentasikan usaha dan mudah diingat oleh pelanggan. Pastikan juga logo tersebut tidak melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual milik orang lain.

Contoh: Buat logo dengan desain sederhana namun menarik dengan warna-warna yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

11. Buat Aplikasi atau Website

Buat aplikasi atau website untuk memudahkan pelanggan dalam melakukan pembelian atau pemesanan produk atau jasa yang ditawarkan. Pastikan aplikasi atau website tersebut mudah digunakan dan tidak melanggar hak cipta atau kekayaan intelektual milik orang lain.

Contoh: Buat website atau aplikasi dengan tampilan yang menarik dan mudah digunakan oleh pelanggan.

12. Lakukan Promosi

Lakukan promosi secara online maupun offline untuk memperkenalkan usaha yang baru dibuka. Gunakan media sosial atau website untuk memasarkan produk atau jasa yang ditawarkan.

Contoh: Buat akun media sosial seperti Facebook atau Instagram untuk memasarkan produk atau jasa yang ditawarkan.

13. Lakukan Pengembangan Bisnis

Lakukan pengembangan bisnis yang terus-menerus untuk meningkatkan kualitas dan layanan yang ditawarkan. Pelajari pasar dan persaingan yang ada, dan sesuaikan strategi bisnis yang akan dijalankan.

Contoh: Pelajari pelanggan dan persaingan dalam bidang usaha yang dijalankan, dan sesuaikan layanan atau produk yang ditawarkan agar lebih menarik bagi pelanggan.

14. Terus Pantau Keuangan

Pantau keuangan secara berkala untuk memastikan bisnis berjalan dengan lancar dan sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan. Buat laporan keuangan secara berkala untuk mengevaluasi kinerja bisnis yang telah dilakukan.

Contoh: Buat laporan keuangan bulanan atau tahunan untuk mengevaluasi kinerja bisnis yang telah dilakukan.

15. Siapkan Rencana Cadangan

Siapkan rencana cadangan untuk menghadapi situasi yang tidak diinginkan seperti kegagalan bisnis atau kondisi pasar yang buruk. Buat rencana cadangan yang matang dan realistis untuk menjaga kelangsungan bisnis pada saat-saat yang sulit.

Contoh: Siapkan cadangan dana atau alternatif bisnis lainnya untuk mengatasi keadaan yang tidak diinginkan.

Kesimpulan

Daftar UMKM di Indonesia terbilang mudah dan praktis, dengan beberapa langkah yang harus dijalankan seperti menentukan jenis usaha, siapkan persyaratan, daftar melalui Dinas Koperasi dan UKM atau secara online, serta mengurus izin usaha dan pajak. Selain itu, penting juga untuk memperkenalkan bisnis dengan cara melakukan promosi dan pengembangan bisnis yang terus-menerus. Pantau keuangan secara berkala dan siapkan rencana cadangan untuk menghadapi situasi yang tidak diinginkan.

FAQ / Tanya Jawab

Pertanyaan yang sering muncul tentang Cara Daftar UMKM di Indonesia: Langkah Mudah dan Praktis. Temukan jawabannya di bawah ini & semoga membantu Anda 🙂

Apa saja syarat untuk mendaftar sebagai UMKM?

Untuk mendaftar sebagai UMKM di Indonesia, Anda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
– Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
– Memiliki NIK dan KK yang masih berlaku.
– Memiliki rekening bank dengan nama usaha atau nama pribadi.
– Terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.
– Memiliki izin usaha sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Bagaimana cara mendaftar sebagai UMKM?

Anda bisa mendaftar sebagai UMKM melalui beberapa cara, antara lain:
1. Melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah Anda.
2. Melalui portal layanan online di website resmi Kementerian Koperasi dan UKM.
3. Melalui aplikasi mobile yang disediakan oleh pemerintah.
4. Mendaftar di lembaga pembiayaan yang menyediakan layanan pembukaan rekening usaha.

Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mendaftar sebagai UMKM?

Sebagian besar proses pendaftaran sebagai UMKM tidak memerlukan biaya. Namun, jika Anda menggunakan jasa konsultan atau lembaga tertentu untuk membantu proses pendaftaran, maka biasanya akan dikenakan biaya tertentu.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai UMKM?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai UMKM dapat bervariasi tergantung dari jenis usaha, tempat tinggal, dan kebijakan daerah masing-masing. Namun, umumnya proses pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu 1 sampai 2 minggu.

Apakah UMKM yang sudah terdaftar harus mengurus tanda daftar usaha (TDU)?

Ya, setiap UMKM yang sudah terdaftar harus mengurus Tanda Daftar Usaha (TDU) sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar di instansi yang berwenang. TDU ini harus ditampilkan di tempat usaha dan dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mengakses layanan dukungan pemerintah, seperti pembiayaan dan bantuan teknis.

Penutup

Demikianlah ulasan tentang cara daftar UMKM di Indonesia yang mudah dan praktis. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon pengusaha yang ingin memulai usaha kecil-kecilan. Jangan lupa untuk terus mengikuti artikel menarik lainnya di situs kami. Terima kasih dan sampai jumpa!

Bagikan artikel ini kepada teman atau keluarga yang membutuhkan dengan klik tombol share di bawah ini. Atau kamu juga bisa membagikan artikel ini di sosial media agar lebih banyak orang yang dapat membaca artikel ini. Semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi semuanya!

Scroll to Top