19 Tersangka Diciduk Polres Pamekasan! Begini Hasil Mengerikan Operasi Tumpas Narkoba

Pamekasan – Polres Pamekasan Polda Jawa Timurberhasil mengamankan sebanyak 19 tersangka dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka tersebut diamankan saat Polres Pamekasan Polda Jatim menggelar operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 selama 12 hari terakhir, terhitung sejak Sabtuhingga Rabu

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus Suyanto, Kasi Humas, AKP Jupriadi dalam konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabupekan lalu.

“Dari total 19 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, sebanyak 14 tersangka bertindak sebagai pengedar, dan lima orang lainnya sebagai pengguna atau pemakai,” ujar Kompol Hendry Soelistiawan.

Sementara itu 11 tersangka yang bertindak sebagai pengedar narkoba jenis sabu, masing-masing inisial AMFwarga Desa Konqng, Galis, APwarga Desa Batukerbuy, Pasean, Fwarga Desa Larangan Tokol, Tlanakan, KRPwarga Desa Tanjung, Pademawu, MYAwarga Bagandan, Jungcangcang, NAwarga Desa Panglegur, Tlanakan, PDMSwarga Desa Bunter, Pademawu, RMAwarga Kelurahan Bugih, Pamekasan, serta SSwarga Desa Jarin, Pademawu.

Selain itu terdapat Dua tersangka berstatus sebagai pengedar sabu merupakan warga dari luar daerah, yakni inisial Mwarga Desa Panongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, serta inisial SMwarga Desa Daleman, Kecamatan Kedundung, Sampang.

Tiga tersangka lainnya berstatus sebagai pengedar ineks, semuanya warga kabupaten Pamekasan, masing-masing inisial DAYdan DRD, keduanya warga Desa Barurambat Timur, Pademawu, serta inisial RMwarga Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Sedangkan Lima tersangka lainnya berstatus sebagai pengguna narkotika jenis sabu, masing-masing inisial AFwarga Desa Batubintang, Batumarmar, Mdan Rkeduanya warga Desa Blaban, Batumarmar, MRwarga Desa Waru, serta Rwarga Tamberu Alet, Batumarmar, Pamekasan.

Baca juga:  Bersama Warga, Polresta Malang Kota Tegaskan: Tolak Anarkisme, Jaga Kota Tetap Damai!

Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 24,87 gram, serta sebanyak 66 butir pil ekstasi.

“Para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114danjo 112danUndang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup,” ucapnya.

Wakapolres Pamekasan mengatakan Operasi ini dilakukan sebagai upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang.

“Selain itu untuk menciptakan kondisi kamtibmas pasca peringatan Hari Ulang Tahunke-80 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayah Kabupaten Pamekasan,” terangnya.