Komoditas Ilegal Musnah! Balai Karantina Jatim Berantas Ancaman di Sektor Pertanian

Surabaya – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timurmelakukan tindakan pemusnahan terhadap berbagai komoditas pertanian ilegal dan berbahaya hasil pengawasan Oktober 2025 hingga Januari 2026 dengan metode pembakaran di Instalasi Karantina Hewan Tandes, Selasa

Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady, menjelaskan komoditas yang dimusnahkan ini karena beberapa sebab diantaranya, tidak memiliki marking standar ISPM #15 untuk komoditas pallet, komoditas tumbuhan tidak dilengkapi phtosanitary serta tidak ada Surat Ijin Pemasukan Menteri Pertanianuntuk benih, ada yang merupakan tanaman terlarang serta benih yang terinfeksi bakteri.

“Tindakan pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan penahanan selama 3 hari. Pemilik tidak mampu memenuhi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Mengingat barang telah turun dari alat angkut dan berada di luar tempat pemasukan, maka sesuai aturan, kami terbitkan Surat Perintah Pemusnahan demi melindungi pertanian kita dari ancaman penyakit,” ucap Hari.

Lebih lanjut, Hari menegaskan keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara karantina Jawa Timur dengan berbagai instansi terkait, dan memiliki arti strategis karena dilakukan di bawah kerangka pengawasan All Indonesia yang merupakan bentuk dukungan penuh Badan Karantina Indonesia terhadap program pemerintah dalam memperkuat sistem ketahanan pangan dan kedaulatan hayati secara terintegrasi di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.

“Pemusnahan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat luas untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina. Kepatuhan ini penting agar lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antar-area tidak terkendala di kemudian hari, serta tindakan pemusnahan ini adalah wujud nyata peran Badan Karantina Indonesia dalam menjaga kedaulatan hayati dan sumber daya alam Indonesia dari ancaman eksternal,” ujar Hari.

Baca juga:  Keindahan Ragam Budaya Indonesia dalam Karya Titien Soedarsa

Komoditas yang dimusnahkan diantaranya  Kemasan Kayu Standar Global sebanyak 42 pallet asal China dimusnahkan karena tidak memiliki marking standar ISPM #15, berbagai jenis tanaman perkebunan dan hortikultura yang masuk tanpa Phytosanitary Certificate dan Surat Ijin Pemasukanterdiri dari Biji Kopi, Tanaman Durian, Tanaman Jeruk, Kelapa, Benih Kangkung, serta 53 pohon Jacaranda spProduk Olahan/Kering yakni  Tembakau, Teh Krisan, serta Ginseng, media tanam terlarang karena ditemukan tanah sebagai media tanam pada 53 polibag pohon Jacaranda sp, yang merupakan media pembawa risiko tinggi, antara lain sebagi inang Bakteri Xylella fastidiosa, Serangga Planococcus kenyae, Armilaria heimi dan Coptotermes heimi dan benih jagung sebanyak 7.788 kg asal Thailand yang dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii setelah melalui uji laboratorium.