Operasi Sikat Semeru 2025 Sukses! Ditreskrimum Polda Jatim dan 4 Polres Ungkap Hasil Mengejutkan

Detiknews.id Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal UmumPolda Jawa Timur, bersama empat Polres jajaran, sukses menggelar Operasi Sikat Semeru 2025. Selama 12 hari, sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025.

Operasi Sikat Semeru 2025, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jajaran, berhasil mengungkap 1.443 kasus kejahatan dan mengamankan 1.135 tersangka, dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Polres Jajaran, antara lain : Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Sidoarjo dan Polres Gresik.

“Operasi Sikat Semeru 2025 bertujuan untuk menekan dan memberantas berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu sore

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu: Wadirreskrimum AKBP Umar, Kasubdit Jatanras AKBP Jumhur, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo, dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah.

Menurut Kombes Widi Atmoko, Operasi Sikat Semeru 2025, bertujuan untuk, mengungkap pelaku dan sindikat kejahatan. Seperti pencurian C3, (curas, curat, curanmor), street crime, penyalahgunaan senjata tajam/senjata api, bahan peledak, dan penyelundupan di wilayah perairan.

“Menekan angka kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan. Serta ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” ungkapnya. 

Operasi ini melibatkan 3.205 personel, terdiri dari 274 personel Satgas Polda Jatim dan 2.931 personel Satgas Satwil jajaran.

Hasil Operasi

A. Kasus Target Operasi

Tercatat 270 kasus berhasil diungkap dengan 276 tersangka, antara lain:

Baca juga:  PT Anyar Citra Huni Digugat Lagi Padahal Kasus Sudah SP3, Ada Apa di Balik Permainan Hukum Ini?

Curat: 107 kasus / 109 tersangka, Curas: 27 kasus / 28 tersangka, Curanmor: 101 kasus / 101 tersangka, Penyalahgunaan senpi: 1 kasus / 3 tersangka, Street crime: 7 kasus / 8 tersangka, Pencurian umum: 8 kasus / 8 tersangka, Penyalahgunaan sajam: 14 kasus / 14 tersangka, Handak: 3 kasus / 3 tersangka, Penyelundupan: 2 kasus / 2 tersangka.

B. Kasus Non Target Operasi

Sebanyak 1.173 kasus diungkap dengan 559 tersangka, terdiri dari:

Curat: 529 kasus / 405 tersangka, Curas: 45 kasus / 43 tersangka, Curanmor: 438 kasus / 235 tersangka, Street crime: 22 kasus / 35 tersangka, Pencurian umum: 75 kasus / 68 tersangka, Penyalahgunaan sajam: 38 kasus / 40 tersangka, Handak: 6 kasus / 7 tersangka, Penyelundupan: 4 kasus / 4 tersangka, Penyalahgunaan senpi: 1 kasus / 2 tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:

Uang tunai Rp 75.370.000, 316 unit sepeda motor, 34 unit mobil, 6 unit truk, 94 kunci T, 1 laptop, 197 ponsel, 75 flashdisk berisi rekaman CCTV, 25 clurit, 10 parang, 4 pedang, 30 gram serbuk handak, 2 pucuk senpi, 150 butir amunisi. Selain itu, 291 ekor satwa, (termasuk 8 burung Cenderawasih dan 4 burung Namdur yang dilindungi undang-undang).

Para pelaku dijerat dengan pasal sesuai jenis kejahatan, antara lain Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan/Curat), Pasal 362 KUHP (Pencurian Biasa/ Curanmor), dan Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Curas).

Sementara kasus pencurian satwa dilindungi, dikenai UU No. 32 Tahun 2004.  Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lebih berat.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam menjaga keamanan masyarakat Jawa Timur, agar tetap kondusif,” pungkas Kombes Pol Widi Atmoko.